Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman Barang Berbahaya dalam bentuk Kiriman Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Penyelenggara Pos. (2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyusun prosedur kontrol terhadap Penanganan Barang Berbahaya dalam bentuk Kiriman Pos yang diangkut dengan Pesawat Udara. (3) Prosedur kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda