Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
Operator Pesawat Udara tidak dapat mengangkut Barang Berbahaya yang dinyatakan dilarang diangkut dengan Pesawat Udara dalam kondisi apapun (forbidden under any circumstances).
Koreksi Anda
