Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
Pemberlakuan ketentuan keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Operator Pesawat Udara yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
b. Pengirim Barang Berbahaya yang diangkut dengan Pesawat Udara.
Koreksi Anda
