Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberlakuan ketentuan keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Operator Pesawat Udara yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. Pengirim Barang Berbahaya yang diangkut dengan Pesawat Udara.
Koreksi Anda