Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan jika terdapat lowongan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; atau
d. promosi.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pengangkatan ASN yang pertama kali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan melalui pengadaan calon PNS/ pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(4) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b merupakan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian untuk memenuhi
kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan formasi jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
Koreksi Anda
