Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian wajib dilakukan oleh setiap Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar dalam:
a. pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian; dan
b. pembinaan karier Pejabat Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
Koreksi Anda
