Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi dilakukan terhadap: a. metode dan tata cara penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian; dan b. kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda