Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penetapan formasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dilakukan melalui penyampaian hasil penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dalam bentuk surat usulan dari Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan melampirkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Menteri MENETAPKAN Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian setelah mendapat persetujuan dari Menteri di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda