Koreksi Pasal 50A
PERMEN Nomor pm-30 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Tata cara penetapan dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
