Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor pm-30 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Nakhoda dan/atau Perwira Kapal terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; atau
b. pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan terhadap Kecelakaan Kapal yang tidak mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan:
a. untuk jangka waktu antara 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa tetapi tidak terdapat kerugian harta benda atau tidak ada korban jiwa tetapi terdapat kerugian harta benda;
b. untuk jangka waktu antara 7 (tujuh) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda; atau
c. untuk jangka waktu antara 13 (tiga belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa, kapal tenggelam, dan faktor lain.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
7. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
