Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor pm-30 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 131) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda