Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Teks Saat Ini
(1) Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok berlokasi di Jakarta.
(2) Wilayah kerja dan koordinat batas wilayah Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
