Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok berlokasi di Jakarta. (2) Wilayah kerja dan koordinat batas wilayah Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda