Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Teks Saat Ini
(1) Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, kepala bagian, kepala bidang, kepala subbagian, dan kepala seksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern dan Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Distrik Navigasi.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
