Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
