Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Teks Saat Ini
(1) Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
