Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda