Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Teks Saat Ini
Instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikoordinasikan oleh:
a. kepala seksi yang menangani fungsi sarana bantu navigasi pelayaran bagi instalasi menara suar;
b. kepala seksi yang menangani fungsi armada bagi instalasi kapal negara, bengkel dan galangan;
c. kepala seksi yang menangani fungsi telekomunikasi pelayaran bagi instalasi stasiun radio pantai (SROP) dan vessel traffic service (VTS); dan
d. kepala seksi yang menangani fungsi alur pelayaran bagi instalasi laboratorium pengamatan laut.
Koreksi Anda
