Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi merupakan sarana penunjang teknis bidang layanan sarana bantu navigasi pelayaran dan layanan alur pelayaran dan telekomunikasi pelayaran yang berada di lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menara suar; b. stasiun radio pantai (SROP); c. vessel traffic service (VTS); d. kapal negara; e. bengkel dan galangan; dan f. laboratorium pengamatan laut. (3) Pada setiap instalasi ditempatkan jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan. (4) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Koreksi Anda