Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Teks Saat Ini
(1) Instalasi merupakan sarana penunjang teknis bidang layanan sarana bantu navigasi pelayaran dan layanan alur pelayaran dan telekomunikasi pelayaran yang berada di lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.
(2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menara suar;
b. stasiun radio pantai (SROP);
c. vessel traffic service (VTS);
d. kapal negara;
e. bengkel dan galangan; dan
f. laboratorium pengamatan laut.
(3) Pada setiap instalasi ditempatkan jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan.
(4) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Koreksi Anda
