Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Distrik Navigasi. (2) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas; a. kepala; dan b. anggota. (3) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan usaha dan layanan, analisis pasar, pemasaran, promosi, kemitraan, dan kerja sama. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Bagian Keuangan dan Umum, Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada, dan Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda