Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Teks Saat Ini
(1) Seksi Layanan Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran.
(2) Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran dan penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Koreksi Anda
