Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Seksi Layanan Alur Pelayaran; dan b. Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran.
Koreksi Anda