Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran; b. perencanaan, penyediaan pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran; dan c. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Koreksi Anda