Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran. (2) Seksi Layanan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan layanan kapal negara, dermaga, dan galangan.
Koreksi Anda