Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Teks Saat Ini
Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Seksi Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan
b. Seksi Layanan Armada.
Koreksi Anda
