Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana, program dan anggaran, rencana strategi bisnis, rencana bisnis anggaran, pelaksanaan urusan keuangan, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
