Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, strategi bisnis, rencana bisnis anggaran, pelaksanaan urusan keuangan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda