Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, strategi bisnis, rencana bisnis anggaran, pelaksanaan urusan keuangan
b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
