Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, rencana strategis bisnis, rencana bisnis anggaran, pelaksanaan urusan keuangan, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda