Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok terdiri atas: a. Bagian Keuangan dan Umum; b. Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada; c. Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran; d. Satuan Pemeriksaan Intern; e. Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; dan f. kelompok jabatan fungsional. (2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda