Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok terdiri atas:
a. Bagian Keuangan dan Umum;
b. Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada;
c. Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran;
d. Satuan Pemeriksaan Intern;
e. Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
