Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran; b. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran; c. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran; d. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran; e. pengelolaan armada; f. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran; g. pelaksanaan pemeriksaan intern; h. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama; i. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan j. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda