Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 36 TAHUN 2016 TENTANG TARIF DASAR, TARIF BATAS ATAS DAN TARIF BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTARKOTA ANTARPROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan perizinan berusaha; dan/atau d. pencabutan perizinan berusaha. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang transportasi darat.
Koreksi Anda