Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 36 TAHUN 2016 TENTANG TARIF DASAR, TARIF BATAS ATAS DAN TARIF BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTARKOTA ANTARPROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan orang dalam trayek antarkota antarprovinsi kelas ekonomi terdiri atas:
a. tarif dasar;
b. tarif batas atas; dan
c. tarif batas bawah.
(2) Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tarif per penumpang per kilometer yang dinyatakan dalam rupiah.
(3) Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perhitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
(4) Besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(5) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan pedoman perhitungan tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perusahaan angkutan umum wajib mematuhi besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
