Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1324), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.