Pasal 1
(1) Mahkamah Pelayaran merupakan unit organisasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
(2) Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh Ketua.
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
Ketua
Anggota Panel Ahli
Sekretariat
Kelompok Jabatan Fungsional
TATA KERJA
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
LOKASI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP