SUSUNAN ORGANISASI
BPTJ terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Direktorat Perencanaan dan Pengembangan;
c. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan; dan
d. Direktorat Prasarana.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan,
dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan BPTJ.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan anggaran, pengelolaan perlengkapan, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan BPTJ;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan dan penelaahan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan dokumentasi dan sosialisasi peraturan, perjanjian, dan pemberian pertimbangan serta advokasi hukum di lingkungan BPTJ;
c. pelaksanaan manajemen kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, administrasi perkantoran, kearsipan serta urusan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan umum di lingkungan BPTJ; dan
d. pelaksanaan kehumasan dan hubungan antar lembaga, pengelolaan informasi publik, dan koordinasi pengaduan pelayanan publik serta pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan BPTJ.
Sekretariat terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Hukum;
c. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
d. Bagian Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan anggaran,
pengelolaan perlengkapan, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan BPTJ.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang dan program serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan BPTJ; dan
b. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan anggaran dan pengelolaan perlengkapan di lingkungan BPTJ.
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang, dan program serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan BPTJ.
(2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan anggaran dan pengelolaan perlengkapan di lingkungan BPTJ.
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan dokumentasi dan sosialisasi peraturan, perjanjian, dan
pemberian pertimbangan serta advokasi hukum di lingkungan BPTJ.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan dan penelaahan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan dokumentasi dan sosialisasi peraturan; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perjanjian, dan pemberian pertimbangan serta advokasi hukum di lingkungan BPTJ.
Bagian Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Peraturan; dan
b. Subbagian Perjanjian dan Advokasi.
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan dokumentasi dan sosialisasi peraturan.
(2) Subbagian Perjanjian dan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perjanjian, dan pemberian pertimbangan serta advokasi hukum di lingkungan BPTJ.
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan manajemen kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, administrasi perkantoran, kearsipan serta urusan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan umum di lingkungan BPTJ.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan manajemen kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana serta reformasi birokrasi di lingkungan BPTJ; dan
b. penyiapan bahan kegiatan administrasi perkantoran, kearsipan serta urusan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan umum di lingkungan BPTJ.
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan manajemen kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana serta reformasi birokrasi di lingkungan BPTJ.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran, kearsipan serta urusan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan umum di lingkungan BPTJ.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kehumasan dan hubungan antar lembaga, pengelolaan informasi publik, dan koordinasi pengaduan pelayanan publik serta pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan BPTJ.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kehumasan dan hubungan antar lembaga, pengelolaan informasi publik, dan koordinasi pengaduan pelayanan publik di lingkungan BPTJ; dan
b. penyiapan bahan pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan BPTJ.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan
b. Subbagian Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kehumasan dan hubungan antar lembaga, pengelolaan informasi publik, dan koordinasi pengaduan pelayanan publik di lingkungan BPTJ.
(2) Subbagian Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan BPTJ.
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyusunan dan koordinasi pembiayaan, pemberian fasilitasi teknis, koordinasi dan sinkronisasi rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di
wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyusunan pembiayaan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. penyiapan pemberian fasilitasi teknis, koordinasi dan sinkronisasi rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
c. penyiapan perumusan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Kebijakan dan Pembiayaan;
b. Subdirektorat Perencanaan Program;
c. Subdirektorat Evaluasi Program; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subdirektorat Kebijakan dan Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan regulasi dan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta penyusunan pembiayaan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi
yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2) Subdirektorat Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian fasilitasi teknis, koordinasi dan sinkronisasi rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(3) Subdirektorat Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(4) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi teknis, manajemen peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum, pengembangan dan peningkatan sarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum, permintaan lalu lintas, pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal, pemberian perijinan angkutan umum yang melampaui batas propinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terkait dengan lalu lintas dan angkutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal, manajemen peningkatan pelayanan angkutan umum, peningkatan sarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan pemberian perijinan angkutan umum yang melampaui batas propinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. penyiapan fasilitasi teknis dan manajemen permintaan lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
c. penyiapan pelaksanaan koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terkait dengan lalu lintas dan angkutan.
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Angkutan;
b. Subdirektorat Manajemen Lalu Lintas;
c. Subdirektorat Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subdirektorat Angkutan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal, manajemen peningkatan pelayanan angkutan umum, peningkatan sarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian perijinan angkutan umum yang melampaui batas propinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2) Subdirektorat Manajemen Lalu Lintas mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi teknis dan manajemen permintaan lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(3) Subdirektorat Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran
Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terkait dengan lalu lintas dan angkutan.
(4) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Prasarana mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi teknis, manajemen dalam rangka pengembangan dan peningkatan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan pelaksanaan koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran
Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terkait prasarana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan fasilitasi teknis, manajemen dalam rangka pengembangan dan peningkatan prasarana jalan;
b. penyiapan fasilitasi teknis, manajemen dalam rangka pengembangan dan peningkatan prasarana perkeretaapian;
dan
c. penyiapan fasilitasi teknis, manajemen dalam rangka pengembangan dan peningkatan integrasi prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta pelaksanaan koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terkait prasarana.
Direktorat Prasarana terdiri atas:
a. Subdirektorat Prasarana Jalan;
b. Subdirektorat Prasarana Perkeretaapiaan;
c. Subdirektorat Integrasi Prasarana; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subdirektorat Prasarana Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi teknis, manajemen dalam rangka pengembangan dan peningkatan prasarana jalan.
(2) Subdirektorat Prasarana Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi teknis, manajemen dalam rangka pengembangan dan peningkatan prasarana perkeretaapian.
(3) Subdirektorat Integrasi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi teknis, manajemen dalam rangka pengembangan dan peningkatan integrasi prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta pelaksanaan koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terkait prasarana.
(4) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga Direktorat.