Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan untuk mengetahui kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dalam organisasi, jumlah pemangku jabatan, dan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(2) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil dari penghitungan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang dituangkan dalam Peta Jabatan.
(3) Format Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
