Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan pada tiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tugas pokok, rencana strategis, dan rencana kerja Instansi Pengguna. (3) Format inventarisasi kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda