Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. inventarisasi; b. penghitungan; dan c. pemetaan.
Koreksi Anda