Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan jika terdapat Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian pada Instansi Pemerintah. (2) Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan jabatan; c. penyesuaian/inpassing; atau d. promosi. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengangkatan ASN yang pertama kali ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian untuk mengisi Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon PNS/pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja. (4) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b merupakan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. (6) Pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus mempertimbangkan ketersediaan formasi jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
Koreksi Anda