Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian wajib dilakukan oleh setiap Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
(2) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam:
a. pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian; dan
b. pembinaan karier Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda
