Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi dilakukan terhadap: a. instrumen penyusunan metode dan tata cara Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian; dan b. kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian pada Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda