Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal oleh unit kerja terkait melalui Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi.
Koreksi Anda