Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pengusulan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan pada Instansi Pusat. (2) Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. (3) Tahap pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian terdiri atas: a. verifikasi; dan b. penetapan formasi.
Koreksi Anda