Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Traffic Flow Management yang selanjutnya disingkatATFMadalah salah satu fungsi air traffic management (ATM) yang bertujuan mengoptimalkan kapasitas (ATC capacity) terhadap permintaan (traffic demand) untuk berkontribusi terhadap keselamatan kelancaran dan keteraturan arus lalu lintas penerbangan.
2. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
3. Jam Operasi adalah lamanya waktu operasi yang harus disediakan penyelenggara pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Kalibrasi Penerbangan adalah pengujian akurasi, jangkauan atau semua parameter kinerja pelayanan atau fasilitas yang dilakukan dengan cara menggunakan peralatan uji yang terpasang di pesawat udara dengan terbang inspeksi.
5. Manual Operasi Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Manual Operasi adalah manual yang disusun dan dipelihara oleh penyelenggara sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan telekomunikasi penerbangan.
6. Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan adalah lembaga yang menyelenggarakan pelayanan lalu lintas dan telekomunikasi penerbangan.
7. Pengujian di Darat (Ground Inspection) adalah pengujian dan peneraan yang dilakukan di darat terhadap peralatan fasilitas telekomunikasi penerbangan yang digunakan untuk pelayanan telekomunikasi penerbangan.
8. StandarOperasionalProsedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah dokumen prosedur kerja pemberian
pelayanan lalu lintas dan telekomunikasi penerbangan pada suatu unit pelayanan lalu lintas dan telekomunikasi penerbangan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
11. Direktur adalah Direktur Navigasi Penerbangan.