Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh persetujuan Kegiatan Menunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f, pemilik Kapal, operator Kapal atau Nakhoda mengajukan permohonan kepada Syahbandar. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format contoh 27 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. surat pernyataan nakhoda (master declaration) untuk Kegiatan Menunda dengan menggunakan format contoh 30 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. fotokopi alat tanggap darurat; c. fotokopi daftar alat penundaan (ship towing equipment); dan d. perencanaan/gambar susunan penundaan (towing arrangement plan). (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dengan menggunakan format contoh 31 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Syahbandar menerbitkan surat persetujuan Kegiatan Menunda. (7) Surat persetujuan Kegiatan Menunda sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) menggunakan format contoh 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Kegiatan Menunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.
Koreksi Anda