Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c antara lain:
a. pengelasan; atau
b. perbaikan kondisi teknis Kapal.
(2) Untuk memperoleh persetujuan Kegiatan Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda mengajukan permohonan kepada Syahbandar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan format contoh 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. surat pernyataan kesiapan nakhoda (master declaration) untuk Kegiatan Perbaikan Kapal dengan menggunakan format contoh 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. rencana kerja yang meliputi diantaranya tanggal pelaksanaan pekerjaan, lama pekerjaan, posisi kapal, metode kerja, rincian dan sketsa/foto dari bagian Kapal yang akan diperbaiki, prosedur tanggap darurat;
c. fotokopi daftar alat keselamatan kerja dan alat pelindung diri (APD);
d. fotokopi daftar peralatan kerja yang melakukan kegiatan perbaikan; dan
e. fotokopi daftar awak Kapal dan/atau orang yang ditunjuk oleh pemilik Kapal atau operator Kapal yang memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan perbaikan yang dibuktikan dengan Sertifikat atau Surat Pengalaman Kerja.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan menggunakan format contoh 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Syahbandar menerbitkan surat persetujuan perbaikan Kapal.
(8) Surat persetujuan perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan format contoh 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Kegiatan Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.
Koreksi Anda
