Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
Tata cara persetujuan kegiatan pembersihan tangki (tank cleaning) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g dan persetujuan kegiatan bongkar muat barang berbahaya/barang khusus/Limbah Barang Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
