Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara persetujuan kegiatan pembersihan tangki (tank cleaning) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g dan persetujuan kegiatan bongkar muat barang berbahaya/barang khusus/Limbah Barang Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda