Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kapal yang melakukan kegiatan di Pelabuhan wajib mendapat SPKK yang diterbitkan oleh Syahbandar. (2) SPKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengizinkan atau melarang orang naik ke atas Kapal; b. olah gerak Kapal; c. perbaikan Kapal; d. percobaan Berlayar (sea trial); e. alih muat (transhipment); f. menunda; g. pembersihan tangki (tank cleaning); dan h. bongkar muat barang berbahaya/barang khusus/Limbah Barang Berbahaya dan Beracun (B3). (3) SPKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan. (4) Nakhoda bertanggungjawab setiap pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda