Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar dapat mencabut Surat Persetujuan Berlayar dalam hal ada perintah tertulis dari pengadilan. (2) Syahbandar setelah melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pencabutan. (3) Berita acara pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format contoh 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda