Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan Kapalnya dan membatalkan keberangkatan Kapal yang telah mendapat Surat Persetujuan Berlayar dalam hal mengetahui Kapalnya tidak memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal.
(2) Dalam hal pembatalan keberangkatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda wajib membuat dalam berita acara pembatalan keberangkatan.
(3) Berita acara pembatalan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format contoh 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Syahbandar dan pemilik Kapal atau operator Kapal.
(5) Pemilik Kapal atau operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan permohonan ulang
kepada Syahbandar untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar dengan disertai Berita acara pembatalan keberangkatan.
Koreksi Anda
