Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pemilik Kapal atau operator Kapal mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem informasi elektronik berbasis internet kepada Syahbandar dengan menggunakan format contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal Pelabuhan belum menyediakan sistem informasi elektronik berbasis internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan Surat Persetujuan Berlayar diajukan secara manual.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) dengan menggunakan format contoh 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dokumen muatan/penumpang (manifest);
c. daftar awak Kapal (crew list);
d. bukti pemenuhan kewajiban sesuai dengan daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal; dan
e. Surat, dokumen, dan warta Kapal.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif.
(5) Pemeriksaan secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui verifikasi dan validitas terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal berdasarkan format contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal Syahbandar mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa Kapal yang akan Berlayar tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan Kapal, Syahbandar melakukan pemeriksaan Kapal.
(7) Dalam hal Kapal yang akan Berlayar tidak memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Syahbandar dapat menunda keberangkatan Kapal untuk Berlayar.
(8) Penundaan keberangkatan Kapal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan cuaca.
(9) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan
Berlayar dengan menggunakan format contoh 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
