Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) bertindak selaku:
a. Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama;
b. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam;
c. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; atau
d. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menunjuk pejabat dan/atau petugas yang memiliki kompetensi di bidang kesyahbandaran.
Koreksi Anda
