Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bertindak selaku: a. Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama; b. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam; c. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; atau d. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. (2) Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menunjuk pejabat dan/atau petugas yang memiliki kompetensi di bidang kesyahbandaran.
Koreksi Anda